kehidupan politik dan pemerintah



Kehidupan Politik dan Pemerintah, Pemilu I, Upaya Konstituante Menyusun UUD, dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959

a.      Kehidupan politik dan pemerintahan
Dalam UUDS 1950 telah ditetapkan bahwa sistem demokrasi yang doterapkan di Indonesia adalah demokrasi liberal (demokrasi bebas) seperti di negara-negara Barat. Sistem pemerintahan yang dianut adalah kabinet parlementer. Dalam kabinet parlementer, presiden tidak memegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi sebab kekuasaan tertinggi dipegang oleh perdana menteri (kabinet) bertanggung jawab kepada DPR.
                Partai yang mempunyai wakil di pemerintahan disebut partai pemerintah, sedangkan yang tidak mempunyai wakil pemerintahan disebut partai oposisi. Partai oposisi biasanya selalu mencari-cari kesalahan pemerintah. Dengan keadaan tersebut, pemrintah menjadi tidak stabil.
Keadaan politik selama pelaksanaan demokrasi liberal sejak tanggal 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 penuh dengan pertentangan di kalangan partai-partai.

b.      Pemilihan umum I
Pada tanggal 29 September 1955 diselenggarakan pemilu untuk memilih  anggota DPR dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Puluhan partai politik, organisasi massa, dan perseoranagn ikut serta mencalonkan diri dalam pemilu yang pertama.
Dalam pelaksanaan pemilu, wilayah Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa. Jumlah pemilih dalam pemilu pertama sekitar 39 juta orang. Penyelenggaraan pemilu pertama berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1953 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954. Pemilu yang pertama dapat berjalan tertib dan lancar.
Hasil pemilu 1955 memunculkan empat partai politik besar, yakni Partai Nasional Indonesia (PNI), Majelis Syuro Muslimin (Masyumi), Nahdtul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indononesia (PKI). Setelah pemilu terlaksana, pertentangan antarpartai masih saja terjadi. Akibatnya, melahirkan sistem politik demokrasi terpimpin.

c.       Usaha Dewan Konstituante menyusun UUD dan Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dewan Konstituante tidak dapat bekerja dengan baik karena adanya persaingan antarpartai. Begitu juga dengan munculnya berbagai pemberontakan menyebabkan Presiden Soekarno mengajukan gagasan Konsepsi Presiden. Isi Konsepsi Presiden Soekarno antara lain:
Ø  Sistem demokrasi parlementer model Barat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia karena itu harus diganti dengan sistem demokrasi terpimpin.
Ø  Untuk melaksanakan demokrasi terpimpin perlu dibentuk Kabinet Gotong Royong  yang beranggotakan wakil semua partai, termasuk PKI, ditambah golongan fungsional ( Golongan Karya ) berdasarkan perimbangan kekuatan dalam masyarakat.
Ø  Pembentukan Dewan Nasional yang beranggotakan wakil semua partai politik dan golongan fungsional dalam masyarakat yang bertugas sebagai pemberi nasihat kepada kabinet.

Konsepsi presiden tersebut ditolak oleh beberapa partai, seperti Masyumi, NU, PSII, Partai Katolik, dan Partai Rakyat Indonesia. Mereka berpendapat bahwa hak mengubah tata negara secara radikal ada pada Dewan Konstituante. Secara prinsip mereka keberatan mengikutsertakan PKI dalam pemerintahan karena tujuan komunis di seluruh dunia adalah membentuk pemerintahan yang berdasarkan ajaran komunis.
Dewan Konstituante tidak mampu merumuskan konstitusi bagi negara Indonesia. Kegagalan ini mendorong presiden mengambil langkah-langkah guna mengatasi keadaan tersebut. Pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB dalam suatu upacara resmi di Istana Merdeka Jakarta, Presiden Soekarno mengumumkan dekrit yang isinya sebagai berikut :
Ø  Membubarkan Dewan Konstituante
Ø  Memberlakukan kembali UUD 1945 dan membekukan berlakunya UUDS dan DPAS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelainan Pada Sistem Reproduksi Manusia

Cerpen Horor

LINGKUNGAN PANGKALAN BUN