kehidupan politik dan pemerintah
Kehidupan
Politik dan Pemerintah, Pemilu I, Upaya Konstituante Menyusun UUD, dan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
a.
Kehidupan politik dan
pemerintahan
Dalam
UUDS 1950 telah ditetapkan bahwa sistem demokrasi yang doterapkan di Indonesia
adalah demokrasi liberal (demokrasi bebas) seperti di negara-negara Barat.
Sistem pemerintahan yang dianut adalah kabinet parlementer. Dalam kabinet
parlementer, presiden tidak memegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi
sebab kekuasaan tertinggi dipegang oleh perdana menteri (kabinet) bertanggung
jawab kepada DPR.
Partai yang mempunyai wakil di
pemerintahan disebut partai pemerintah,
sedangkan yang tidak mempunyai wakil pemerintahan disebut partai oposisi. Partai oposisi biasanya selalu mencari-cari
kesalahan pemerintah. Dengan keadaan tersebut, pemrintah menjadi tidak stabil.
Keadaan
politik selama pelaksanaan demokrasi liberal sejak tanggal 17 Agustus 1950-5
Juli 1959 penuh dengan pertentangan di kalangan partai-partai.
b.
Pemilihan umum I
Pada
tanggal 29 September 1955 diselenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR dan pada tanggal 15 Desember 1955
untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Puluhan partai politik, organisasi
massa, dan perseoranagn ikut serta mencalonkan diri dalam pemilu yang pertama.
Dalam
pelaksanaan pemilu, wilayah Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan yang
meliputi 208 kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa. Jumlah pemilih dalam
pemilu pertama sekitar 39 juta orang. Penyelenggaraan pemilu pertama
berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1953 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954.
Pemilu yang pertama dapat berjalan tertib dan lancar.
Hasil
pemilu 1955 memunculkan empat partai politik besar, yakni Partai Nasional
Indonesia (PNI), Majelis Syuro Muslimin (Masyumi), Nahdtul Ulama (NU), dan
Partai Komunis Indononesia (PKI). Setelah pemilu terlaksana, pertentangan
antarpartai masih saja terjadi. Akibatnya, melahirkan sistem politik demokrasi
terpimpin.
c.
Usaha Dewan Konstituante
menyusun UUD dan Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dewan Konstituante
tidak dapat bekerja dengan baik karena adanya persaingan antarpartai. Begitu
juga dengan munculnya berbagai pemberontakan menyebabkan Presiden Soekarno
mengajukan gagasan Konsepsi Presiden. Isi Konsepsi Presiden Soekarno antara
lain:
Ø Sistem
demokrasi parlementer model Barat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia karena itu harus diganti dengan sistem demokrasi terpimpin.
Ø Untuk
melaksanakan demokrasi terpimpin perlu dibentuk Kabinet Gotong Royong yang beranggotakan wakil semua partai,
termasuk PKI, ditambah golongan fungsional ( Golongan Karya ) berdasarkan
perimbangan kekuatan dalam masyarakat.
Ø Pembentukan
Dewan Nasional yang beranggotakan wakil semua partai politik dan golongan
fungsional dalam masyarakat yang bertugas sebagai pemberi nasihat kepada kabinet.
Konsepsi presiden tersebut
ditolak oleh beberapa partai, seperti Masyumi, NU, PSII, Partai Katolik, dan
Partai Rakyat Indonesia. Mereka berpendapat bahwa hak mengubah tata negara
secara radikal ada pada Dewan Konstituante. Secara prinsip mereka keberatan
mengikutsertakan PKI dalam pemerintahan karena tujuan komunis di seluruh dunia
adalah membentuk pemerintahan yang berdasarkan ajaran komunis.
Dewan Konstituante tidak
mampu merumuskan konstitusi bagi negara Indonesia. Kegagalan ini mendorong
presiden mengambil langkah-langkah guna mengatasi keadaan tersebut. Pada hari
Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB dalam suatu upacara resmi di Istana
Merdeka Jakarta, Presiden Soekarno mengumumkan dekrit yang isinya sebagai
berikut :
Ø Membubarkan
Dewan Konstituante
Ø Memberlakukan
kembali UUD 1945 dan membekukan berlakunya UUDS dan DPAS.
Komentar
Posting Komentar